pp no 99 tahun 1999

pp no 99 tahun 1999

PP Nomor 99 Tahun 1999 - JDIH BPK RI, adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional. PP ini ditetapkan pada tanggal 28 Desember 1999 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999. Selain itu, PP Nomor 99 Tahun 2012 adalah perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP ini ditetapkan pada tanggal 28 Desember 1999 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999. Tanggal berlaku PP ini juga sama dengan tanggal pengundangan yaitu tanggal 19 Mei 1999. Perubahan kedua atas PP 17-1999 Tentang Badan Penyehataan Perbankan Nasional dan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah ini memiliki bahasa resmi Bahasa Indonesia dan dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Indonesia. PP Nomor 99 Tahun 1999 dan 2012 memiliki nomor yang sama yaitu 99, dan keduanya tetap berlaku hingga saat ini.