gaji golongan 4a

gaji golongan 4a

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Pangkat dan golongan PNS akan mempengaruhi gaji dan tunjangan yang diterimanya. Berikut ini penjelasan lengkap tentang urutan pangkat PNS berdasarkan golongan. Golongan I (lulusan SD dan SMP) terdiri dari 4 sub-golongan dengan gaji sebagai berikut: - Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 - Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 - Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 - Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan II (lulusan SMA dan D-III) terdiri dari 3 sub-golongan dengan gaji sebagai berikut: - Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 - Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 - Golongan IIc: Rp 2.301.000 - ?? Golongan III (lulusan S1 hingga S3) terdiri dari 4 sub-golongan dengan gaji sebagai berikut: - Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 - Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 - Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 - Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IV terdiri dari 5 sub-golongan dengan gaji sebagai berikut: - Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 - Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 - Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 - Golongan IVd: Rp 3.446.400 - ?? - Golongan IVe: Rp 3.592.100 - ?? Tunjangan yang bisa diterima PNS antara lain tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan untuk pegawai yang ditempatkan di daerah tertentu, tunjangan penghasilan, dan tunjangan pensiun. Selain itu, gaji PNS juga akan dipengaruhi oleh masa kerja. Perlu diingat bahwa besaran gaji PNS selalu mengikuti ketentuan pemerintah dan bisa berubah setiap tahunnya. Namun, untuk membaca lebih detail tentang gaji PNS yang sesuai dengan masa kerja tertentu, bisa dilihat pada tabel gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan yang telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.