pp 24 tahun 1997

pp 24 tahun 1997

PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah T.E.U. Indonesia merupakan suatu peraturan pemerintah yang disahkan pada tanggal 8 Juli 1997 dengan tujuan untuk memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan demi meningkatkan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh peraturan ini menyatukan jenis-jenis dan bentuk-bentuk tanah yang dibuat di Indonesia, serta mengatur hukum, biaya, dan jasa yang diperlukan untuk pendaftaran tanah. PP ini juga mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan pendaftaran tanah yang disebutkan dalam Pasal 3 PP ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain. Peraturan ini mendukung jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, sesuai dengan dukungan yang diperlukan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.