pp jasa konstruksi

pp jasa konstruksi

PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 21 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 23 April 2020. Pada tanggal 14 Tahun 2021, terbitlah PP Nomor 14 yang mengubah PP Nomor 22 Tahun 2020. PP ini memberikan ketentuan mengenai tarif pajak penghasilan bagi usaha jasa konstruksi. Dalam PP tersebut, jasa konstruksi harus dilakukan sesuai dengan standar perancangan bangunan dan standar operasional prosedur untuk kegiatan pengoperasian. Selain itu, terdapat juga pembagian tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi. Persyaratan berusaha jasa konstruksi saat ini terdiri dari SBU, SKK Konstruksi, dan NIB yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. PP Nomor 14 Tahun 2021 juga mendorong pembentukan lembaga sertifikasi untuk jasa konstruksi agar dapat melaksanakan sertifikasi yang meningkatkan efisiensi sektor tersebut. PP No. 22 Tahun 2020 dan PP No. 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi merupakan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan nasional yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.