perpres 99 tahun 2022

perpres 99 tahun 2022

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum T.E.U. Indonesia telah ditetapkan pada 12 Juli 2022 dan berlaku mulai saat itu. PERPRES ini membahas tentang tunjangan jabatan fungsional bagi penata kelola pemilihan umum. PERPRES No. 33 Tahun 2022 adalah perubahan ketiga atas PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Salah satu poin penting yang diatur dalam PERPRES No. 33 Tahun 2022 adalah memungkinkan badan usaha untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Hingga 24 Februari 2022, sudah ada 190.310.509 dosis vaksin COVID-19 pertama yang telah disuntikkan dan 142.517.246 dosis vaksin kedua, serta 9.235.089 dosis vaksin ketiga. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19. Selain itu, terdapat juga PERPRES No. 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik dan PERPRES No. 99 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana T.E.U. Indonesia yang juga membahas tentang tunjangan jabatan fungsional. Semua peraturan tersebut dapat diakses pada situs JDIH BPK RI tanpa ada karakter emoji maupun karakter Unicode empat byte lainnya.