pp nomor

pp nomor

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan yang mengatur tentang perizinan berusaha berdasarkan risiko kegiatan usaha. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi bentuk dari peraturan pemerintah dengan tempat penetapan di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2021 serta tanggal pengundangan yang sama. Adapun PP Nomor 9 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi pelaksana dari PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga menjadi salah satu peraturan yang dibahas. Sementara PP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan aturan yang mengatur tentang pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menjadi peraturan yang mengatur tentang pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai kerja sama operasi, tanggung jawab secara renteng pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.