kepanjangan kkni dan skkni

kepanjangan kkni dan skkni

Kemnaker SKKNI merupakan singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yakni rumusan kemampuan kerja yang meliputi pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dirancang melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di bidang kerja. SKKNI terdiri dari kumpulan unit kompetensi yang dikembangkan oleh Komite Standar Kompetensi. Sementara itu, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyelaraskan sektor pendidikan dengan pelatihan dan pengalaman kerja dalam sebuah skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI terdiri dari jenjang kualifikasi dari jenjang 1 sampai dengan jenjang 9, dan setiap jenjang kualifikasi terdiri dari unit-unit kompetensi yang sudah ditetapkan menjadi SKKNI. SKKNI dan KKNI saling berkaitan satu sama lain dalam upaya untuk peningkatan kualitas kerja SDM di Indonesia. SKKNI dikemas ke dalam jenjang kualifikasi KKNI dengan menggunakan parameter yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.21/MEN/X/2007 Tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. SKKNI dan KKNI dapat digunakan sebagai acuan bagi dunia usaha, institusi pendidikan dan pelatihan, serta LSP dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia. Layanan SKKNI juga disediakan sebagai pangkalan data (database) yang dapat diakses oleh masyarakat luas untuk memperoleh informasi tentang SKKNI. Sasaran dari Kemnaker SKKNI adalah terselenggaranya penerapan KKNI di bidang perencanaan pembangunan secara efektif dan efisien. Para tenaga kerja yang sudah bekerja di industri juga perlu mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai pengakuan terhadap keahlian yang dimilikinya. SKKNI diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tata cara penetapan SKKNI diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang yang sama. Untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan dari setiap sektor, lapangan usaha, dan/atau industri pengguna, pengembangan KKNI dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan tersebut. SKKNI juga dapat direvisi dan diterbitkan ulang seperti SKKNI bidang perpustakaan yang terbaru, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum.