pm 51 tahun 2020

pm 51 tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 tahun 2020 mengenai Keamanan Penerbangan Nasional telah ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020 dan diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330, Pasal 339, dan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 22 Juli 2020.