subsider 338

subsider 338

Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP, Begini... Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal subsider ini dapat ditemukan dalam hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Pasal primer ini merupakan subsider dari Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Isi Pasal 338 KUHP mengatakan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Kata subsider atau subsidair merupakan istilah hukum yang merujuk pada pengganti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Dakwaan di antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbeda agar menjelaskan bahwa Ferdy Sambo bukan merupakan pelaku utama seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP melainkan merupakan pembantu tindak pidana tersebut sebagaimana dijelaskan keadaannya dalam Pasal 55 KUHP. Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Mantan Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada ranah hukum pidana, subyek hukumnya adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan, subyek-subyek hukum internasional berdasarkan berbagai konvensi internasional di antaranya Tahta Suci Vatikan dan Individu.