pp 9 tahun 1975

pp 9 tahun 1975

PP No. 9 Tahun 1975 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang dibuat pada tanggal 31 Maret 1975 dengan tujuan untuk melancarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat ditempat dengan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilaksanakan. Selain itu, PP No. 9 Tahun 1975 juga mengatur mengenai alasan perceraian, seperti salah satu pihak berbuat zina dan meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 1 April 1975 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975. Dalam PP No. 9 Tahun 1975 juga disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut Islam dilakukan oleh pegawai pencatat, dengan tata cara pencatatan.