bolehkah haid ke kuburan

bolehkah haid ke kuburan

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Menurut nas-nas Imam Syafi'i dan al-Ashab, ziarah kubur disunahkan bagi kaum lelaki dan itu merupakan kesepakatan para ulama’. Namun, tidak ada larangan bagi wanita untuk melakukan aktivitas ziarah kubur, baik itu sedang dalam masa haid atau tidak. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Peneliti El Bukharie Instute Moh Juriyanto, wanita dianjurkan untuk berziarah ke kuburan para nabi, wali, dan orang-orang saleh. Walaupun demikian, ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan saat hendak melakukan ziarah kubur, seperti tidak meniru kebiasaan jahiliyah dan menahan diri dari membaca Al-Quran saat sedang menstruasi. Namun, ziarah kubur tidak termasuk dalam daftar 10 aktivitas yang dilarang bagi perempuan haid, sebagaimana yang tertera di dalam kitab Safinatun Najah. Pusat Fatwa Elektronik Al-Azhar Internasional juga menyatakan bahwa wanita boleh mengunjungi kuburan untuk berdoa bagi orang yang meninggal. Sebagian ulama membolehkan ziarah kubur bagi perempuan dengan sejumlah persyaratan, sementara yang lain melarang karena beberapa sebab. Jadi, kesimpulannya, wanita haid diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur dengan tetap memperhatikan adab-adab yang berlaku dan tidak ada larangan secara khusus dalam Islam. Kiranya informasi ini dapat membantu membuka kebingungan yang ada.