kepanjangan kapolda dan kapolres

kepanjangan kapolda dan kapolres

Pangkat Polisi untuk Jabatan Kapolda, Kapolsek, Kapolres Kapolda merupakan singkatan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah, yang merupakan pemimpin dari Polda dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Polda adalah satuan pelaksana utama kewilayahan POLRI yang bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada wilayah tingkat daerah I, yaitu Provinsi. Polda memiliki tiga tipe, yaitu Tipe A-K, Tipe A, dan Tipe B. Polda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda) dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) yang terbagi menjadi beberapa tipe sesuai dengan kondisi wilayah dan tingkat kerawanan. Tipe A-K saat ini hanya terdapat di satu Polda, yaitu Polda Metro Jaya. Polres berada di atas Polsek dan memiliki kepanjangan yakni Kepolisian Resor, yaitu struktur komando yang berada di wilayah Kabupaten atau Kota. Sedangkan Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah. Dalam struktur organisasi Polri, Polres dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), sedangkan pada tingkatan Polrestabes dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes). Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek merupakan daerah hukum Polri menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2017. Pangkat polisi untuk berbagai posisi atau jabatan dalam satuan POLRI, seperti Kapolda, Kapolsek, dan Kapolres, sangat penting untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya masing-masing. Dengan mengetahui perbedaan antara Polda, Polres, dan Polsek, serta pangkat polisi yang sesuai dengan jabatan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas tugas kepolisian di Indonesia.