bolehkah dzikir lebih dari 33 kali

bolehkah dzikir lebih dari 33 kali

Dzikir setelah Sholat Fardhu yang Dibaca 33 Kali - detikcom Salah satu amalan sunnah bagi umat Islam setelah sholat fardhu adalah membaca tiga macam dzikir sebanyak 33 kali. Dzikir tersebut adalah tasbih (Subhanallah), tahmid (Alhamdulillah), dan takbir (Allahuakbar), yang masing-masing dibaca 33 kali. Hal ini merupakan anjuran (sunnah) dari Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Imam al-Qarrafi dalam kitabnya al-Furuf menyebutkan bahwa menambah dzikir yang telah jelas jumlahnya seperti dzikir setelah shalat sebanyak 33 kali sebagai sesuatu yang bid’ah. Namun dzikir yang tidak disebutkan angkanya dapat dibaca sebanyak mungkin. Membaca dzikir di atas lebih dari 33 kali pun tidaklah mengapa, seperti yang terdapat dalam hadis Sahih al-Bukhari yang lain, tasbih, tahmid, dan takbir tersebut dibaca sebanyak 10 kali. Namun tentu lebih baik jika waktu mengingat Allah semakin lama. Bagi mereka yang buru-buru setelah shalat, dzikir selesai shalat dapat dibaca singkat dengan tasbih, tahmid, dan takbir sebanyak 33 kali. Meskipun begitu, dzikir tidak boleh sampai terlewatkan dan harus secara rutin dilaksanakan. Adapun mengenai pertanyaan apakah dzikir yang disebutkan atau dilakukan oleh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم boleh ditambah jumlahnya, para ulama berpendapat bahwa dzikir khusus yang telah jelas jumlahnya seperti tasbih, tahmid, dan takbir setelah shalat sebanyak 33 kali tidak boleh ditambah menjadi lebih dari itu karena akan menghilangkan pahala khusus dari dzikir tersebut. Jumlah bilangan dzikir setelah sholat fardhu adalah membaca istighfar tiga kali, memuji Allah SWT, dilanjutkan membaca zikir, membaca tasbih, tahmid, dan takbir sebanyak 33 kali, pada hitungan ke seratus membaca doa yang dianjurkan Rasulullah SAW, dan membaca ayat kursi. Dalam berdzikir kepada Allah, baik dengan lisan ataupun hati, tetaplah dilakukan dengan tekun dan konsisten. Karena dzikir merupakan salah satu cara untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.