30 tahun 1999

30 tahun 1999

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah undang-undang yang mengatur penyelesaian sengketa di Indonesia. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 12 Agustus 1999 dan memberikan kewenangan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan umum melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Arbitrase adalah suatu metode penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan umum berdasarkan perjanjian tertulis antara para pihak yang bersengketa. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase jika ada alasan yang sah. Meskipun Undang-undang ini telah berlaku sejak tahun 1999, hanya ada satu pasal, yaitu Pasal 6, yang menjelaskan secara singkat tentang proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, hal ini dapat menimbulkan kebingungan di dalam praktik. Namun, pada tahun 2002, Undang-Undang ini mengalami perubahan dengan berlakunya Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini memberikan sanksi pidana bagi para pihak yang menolak atau mengabaikan putusan arbitrase. Secara keseluruhan, UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjadi dasar hukum yang penting untuk menyelesaikan sengketa di Indonesia.