pp 53 tahun 2010 pdf

pp 53 tahun 2010 pdf

PP No. 53 Tahun 2010 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat Indonesia pada tanggal 6 Juni 2010 di Jakarta. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan saat ini. PP ini memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, pemindahan, atau bahkan pemberhentian dengan atau tanpa hormat. Sanksi tersebut tergantung pada tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam hingga sepuluh hari akan diberikan teguran tertulis. Sedangkan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari sepuluh hari akan diberikan teguran tertulis dan diganjar sanksi penurunan pangkat selama satu tahun. PP ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 6 Juni 2010. Hal ini diatur dalam Pasal 51. Perlu diperhatikan bahwa hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya PP ini tidak akan berubah. PP No. 53 Tahun 2010 ini penting bagi penegakan disiplin di lingkungan PNS. Oleh karena itu, PNS harus mematuhi semua ketentuan yang terdapat dalam PP ini sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat.