berapa harga kartu kuning

berapa harga kartu kuning

Syarat Update Biaya Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) - Daftar Harga Pembuatan Kartu Kuning diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan hingga tahun 2023 tidak akan dikenakan biaya. Biaya fotokopi Kartu Kuning yang akan dilegalisir akan menjadi satu-satunya biaya yang harus dibayarkan. Pembuatan kartu kuning adalah gratis dan dapat dilakukan dengan mengunjungi Dinas Ketenagakerjaan setempat atau mendaftarkan diri secara online. Kartu Kuning atau AK-1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan masa berlakunya adalah 2 tahun sejak diterbitkan. Kartu kuning berupa lembaran kertas berwarna kuning berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Kartu ini diperlukan untuk melamar pekerjaan sebagai PNS atau di instansi swasta. Untuk membuat Kartu Kuning, persyaratan yang harus dipenuhi adalah fotokopi KTP yang sah dan 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 terbaru. Jangan khawatir karena pembuatan Kartu Kuning adalah gratis dan tidak perlu membayar biaya apapun. Jika ada petugas yang meminta biaya pembuatan kartu kuning, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kartu Kuning memiliki masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis. Untuk memperpanjang Kartu Kuning, siapkan biaya administrasi sebesar Rp14 ribu per bulannya. Selain itu, untuk nasabah Tahapan dan Tahapan Gold Bank BCA, Anda dapat memperoleh Kartu Debit Paspor BCA GPN Blue dengan biaya pembuatan sebesar Rp10 ribu dan biaya administrasi per bulannya sebesar Rp14 ribu. Selain itu, untuk memperoleh Sticker Kuning dengan harga murah terbaru tahun 2024, Anda dapat membelinya di Tokopedia. Demikian pula, daftar harga Kartu SIM Indosat terbaru dapat diperiksa dan dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda.