pp 23 2005

pp 23 2005

PP No. 23 Tahun 2005 - JDIH BPK RI adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum T.E.U. Indonesia. PP ini ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2005 dan berlaku sejak tanggal tersebut. PP ini diberlakukan untuk Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). Penetapan PP ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP ini telah mengalami perubahan beberapa kali, salah satunya dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. PP ini merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Seiring dengan perkembangan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, PP ini perlu melakukan beberapa perubahan pada pengaturannya.