pp 51 2009

pp 51 2009

PP No. 51 Tahun 2009 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 1 September 2009 oleh Pemerintah Pusat Indonesia. Peraturan ini berisi tentang Pekerjaan Kefarmasian yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian, serta mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. PP No. 51 Tahun 2009 mencabut dua peraturan pemerintah sebelumnya yaitu PP No. 26 Tahun 1965 tentang Apotik dan PP No. 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker. Peraturan ini secara jelas menetapkan tugas dan tanggung jawab Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, serta menegaskan bahwa dalam hal Apoteker dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, tanggung jawab tetap berada di tangan Apoteker. PP No. 51 Tahun 2009 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap konsumen produk farmasi.