uang koin 1000 baru

uang koin 1000 baru

Gambar Uang - Bank Indonesia Bank Indonesia telah merilis gambar uang baru emisi 2022, yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Ketujuh uang tersebut resmi berlaku sejak HUT RI yang ke-77. Selain itu, Bank Indonesia juga mengumumkan aturan resmi tentang penarikan uang logam Rupiah, di antaranya adalah uang koin Rp1.000 bergambar garuda dan kelapa sawit yang akan ditarik dari peredaran pada 1 Desember 2023 sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14 Tahun 2023. Untuk tahun 2014 hingga 2015, Bank Indonesia tidak mencetak uang kertas pecahan Rp1.000. Selain uang kertas, uang koin Rupiah juga beredar di pasar dengan dua seri, yaitu koin aluminium yang beredar sejak 1999 hingga sekarang dan koin baja berlapis nikel untuk nominal Rp1.000,00 yang beredar sejak 2010 hingga sekarang. Kini, di era digital ini, belanja melalui online menjadi lebih mudah dan hemat dengan menggunakan koin 1000 Rupiah yang bisa didapatkan dengan harga murah di Tokopedia. Promo pengguna baru kurir instan gratis ongkos kirim tersedia untuk pembelian uang koin 1000 Rupiah dengan gambar kelapa. Namun, bagi yang memiliki uang koin sawit Rp1.000 dan melati Rp500, Bank Indonesia menyediakan cara dan syarat penukaran uang koin tersebut di kantor pusat maupun kantor cabang Bank Indonesia. Masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan layanan perbankan untuk memilih pilihan pengiriman yang sampai di hari yang sama, bebas ongkir, dan bayar di tempat (COD) yang bisa dicicil hingga 0% bunga dari berbagai bank di Indonesia. Meskipun ada ungkapan viral di media sosial yang menyebutkan bahwa uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit dapat dijual hingga Rp50 juta, namun ungkapan ini diduga sebagai hoaks. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa uang kertas TE 2022 terdiri dari pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Uang kertas bernilai seribu Rupiah yang dicetak sejak lama dan masih beredar hingga tahun 2022. Bank Indonesia melakukan penarikan uang logam Rupiah seratus dan lima ratus Rupiah yang bergambar pohon kelapa dan melati sesuai aturan resmi PBI No. 14 Tahun 2023. Dengan demikian, Bank Indonesia terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan regulasi keuangan dan menciptakan sistem moneter yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.