uu no 23 tahun 2014 pasal 298

uu no 23 tahun 2014 pasal 298

Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014) yang menetapkan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa Urusan Pemerintahan Wajib harus dibagi menjadi dua, yaitu yang terkait dengan Pelayanan Dasar dan yang tidak terkait. Standar Pelayanan Minimal ditentukan untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar guna menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan dasar hukum untuk menetapkan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU tersebut juga mencabut beberapa undang-undang lain terkait pemerintahan daerah, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2014. UU ini juga memberikan dasar hukum bagi beberapa peraturan pemerintah terkait pemerintahan daerah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan yang dicabut dan tidak berlaku lagi. Dalam pelaksanaannya, UU No. 23 Tahun 2014 menjadi dasar bagi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang diatur dalam beberapa undang-undang lain seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan transparan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam undang-undang tersebut.