pp 24 tahun 2021

pp 24 tahun 2021

PP No. 24 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang berisi tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. PP ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, mempertahankan keberadaan hutan secara optimal, dan mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial. PP ini mencabut beberapa peraturan pemerintah sebelumnya dan mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021. Format dokumen PP No. 24 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan perundang-undangan yang terdiri dari 59 halaman.