login akun pkp

login akun pkp

Gunakan password akun PKP Anda untuk login ke Aplikasi e-Faktur. Dalam tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak telah mengumumkan bahwa aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh dari halaman web resmi mereka. Pengguna yang sudah mendaftar namun harus melakukan registrasi ulang dapat melakukan reset registrasi secara mandiri. Jika Anda adalah pengguna baru, silakan mendaftar di halaman web tersebut. Jika Anda belum menerima email aktivasi atau belum memiliki NPWP, silakan ikuti petunjuknya di halaman tersebut. Untuk masuk, buka halaman e-faktur.pajak.go.id dan login ke aplikasi e-Nofa Online menggunakan password e-Nofa yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda akan diminta untuk mengaktifkan akun permohonan nomor faktur online dengan kode aktivasi dan password yang diterima dari DJP. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa aktivasi akun telah berhasil. Jika PKP lupa password, dapat melakukan reset password melalui akun PKP dengan membuka halaman web https://efaktur.pajak.go.id/login dan mengklik link lupa password pada halaman login. Persyaratan untuk pengukuhan PKP dapat dibedakan berdasarkan jenis badan. PKP yang memiliki sertifikat elektronik dapat meminta nomor seri faktur pajak online. Setelah login, pilih menu administrasi cabang di sebelah kiri aplikasi untuk merekam data cabang sebelumnya. Aplikasi e-Nofa Online akan menampilkan seluruh data cabang yang telah direkam sebelumnya.