pp 9 tahun 2022 ortax

pp 9 tahun 2022 ortax

Peraturan Pemerintah, 9 TAHUN 2022 - Ortax Dokumen ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Namun demikian, penghasilan jasa konstruksi dapat dikenakan pajak dengan mekanisme non-final sesuai Pasal 10D PP-9/2022. Tarif pajak yang bersifat final atas usaha jasa konstruksi dan kewajiban pemotong pajak untuk memotong pajak penghasilan atas penghasilan usaha jasa konstruksi yang diterima oleh penyedia jasa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 ini bersifat resmi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Februari 2022. PPh dapat dikenakan berdasarkan ketentuan umum pada Pasal 17 UU PPh. Penerapan mekanisme umum dapat diterapkan atas evaluasi yang akan dilakukan setelah 3 tahun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 berlaku. Dokumen ini hanya untuk penggunaan ekslusif www.ortax.org dan TaxBaseX. Segala pengambilan dokumen tanpa ijin adalah tindakan ilegal.