pmk 99

pmk 99

PMK No. 99/PMK.03/2018 - JDIH BPK RI adalah peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, seperti PMK No. 99/PMK.05/2017 tentang administrasi pengelolaan hibah, dan PMK No. 99/PMK.010/2020 tentang kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Tujuan dari pembuatan peraturan-peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan ekonomi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki