pp 49 tahun 2018

pp 49 tahun 2018

PP No. 49 Tahun 2018 - JDIH BPK RI adalah aturan pemerintah yang mengatur manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Aturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP 49 menetapkan ketentuan umum, ASN, PPPK, JPT, JF, Jabatan Fungsional, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP 49 ini bertujuan untuk memastikan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diikuti oleh pegawai pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 22 November 2018 dan diundangkan pada tanggal 28 November 2018 serta berlaku pada tanggal yang sama.