pasal 338 dan 340 kuhp

pasal 338 dan 340 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang masih berlaku saat ini. Pasal ini menjelaskan bahwa siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain, akan didakwa karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun, perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara tindak pidana "pembunuhan" dengan "pembunuhan berencana". Unsur pasal 338 KUHP terdiri dari perbuatan tertentu yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan Pasal 340 KUHP menambahkan unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pembunuhan berencana. Ancaman hukuman untuk kasus pembunuhan dengan rencana adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Beberapa contoh kasus yang dikenakan Pasal 338 KUHP antara lain penembakan di Cengkareng, pembunuhan perempuan di Jakarta Selatan, dan mutilasi dengan dakwaan pembunuhan berencana di Bekasi. Dalam kasus tertentu, seperti kasus Putri Candrawathi yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Namun, hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis dan beratnya tindakan yang dilakukan. Sebagai tindak kejahatan yang sangat tercela, pembunuhan dikecam oleh semua pihak, termasuk aparat negara dan penegak hukum. Oleh karena itu, siapa saja yang terlibat dalam tindakan pembunuhan harus siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku.