bunyi pasal 338 junto 55 dan 56

bunyi pasal 338 junto 55 dan 56

Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Bharada E alias Richard Eliezer dijerat hukuman yang tertuang dalam Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP terkait kasus kematian Brigadir J. Pasal 338 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan diancam penjara paling lima belas tahun." Sedangkan Juncto yang disingkat "Jo" berarti bertalian. Menurut keterangan Andi, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadir J. Adapun bunyi Pasal 55 KUHP berbunyi: Ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Isi pasal 56 KUHP mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu tertentu dalam usaha pelaku atau tindak pidana. Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, bukan bela diri. Pasal ini juga pernah dikenakan pada kasus-kasus lain seperti penembakan cengkareng oleh bripka CS, pembunuhan perempuan dalam lemari di Jakarta Selatan, dan mutilasi dengan dakwaan pembunuhan berencana di Bekasi. Dengan persangkaan pasal 338 Juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP, Bharada E dapat diancam hukuman penjara paling lima belas tahun. Kasus ini terus diusut oleh aparat keamanan hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki