perpres nomor 111 tahun 2013

perpres nomor 111 tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan T.E.U. Indonesia, diterbitkan oleh pemerintah pusat pada tanggal 27 Desember 2013 dan berlaku pada tanggal yang sama. PERPRES No. 111 Tahun 2013 berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan. Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini berlaku pada tanggal 13 September 2022 dan diterbitkan di Jakarta.