umkm omzet 500 juta bebas pajak

umkm omzet 500 juta bebas pajak

UU HPP Diundangkan, Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak - DDTCNews Peraturan baru dalam bidang pajak telah dikeluarkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Mulai 1 April 2022, perusahaan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta akan bebas dari pajak atau akan dikenakan tarif pajak 0%. Namun, tidak semua UMKM akan bebas pajak hanya mereka yang omzet-nya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun saja. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, UMKM yang memenuhi syarat ini tidak akan dikenakan pajak PPh Final sebesar 0,5%. Namun, jika omzet melebihi Rp500 juta, maka setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang akan dikenakan pajak PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Sebagai contoh, jika perusahaan UMKM memiliki omzet senilai Rp1,2 miliar dalam setahun, maka PPh Final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. UU HPP telah membuat aturan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengungkapkan bahwa ada kondisi tertentu yang menyebabkan Wajib Pajak orang pribadi UMKM harus membayar pajak PPh. Oleh karena itu, UMKM diharapkan memahami dengan baik aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengenaan pajak PPh agar tidak terkena sanksi atau denda dari pihak berwenang.