pasal illegal fishing

pasal illegal fishing

Tenang Masalah Illegal Fishing: Definisi, Jenis, dan Hukumnya - KOMPAS.com Tindakan illegal fishing banyak membawa dampak negatif bagi sektor perikanan dan perairan Indonesia. Dalam Pasal 69 Ayat (4) dalam Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pelanggaran ini memiliki sanksi yang tegas, termasuk penenggelaman kapal yang terbukti melakukan pengangkapan ikan ilegal. Beberapa pasal yang menyangkut illegal fishing adalah Pasal 93, Pasal 94, Pasal 94A, dan Pasal 8 dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004. Ini menunjukkan ketegasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menindak pelaku illegal fishing dan destructive fishing serta berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Illegal fishing secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan melanggar hukum yang mencakup penangkapan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau merusak lingkungan perairan. Pelanggaran ini sering menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar. Maraknya illegal fishing di Indonesia lima tahun terakhir ini mencapai kerugian sekitar US$ 20 miliar atau sekitar Rp. 240 triliun setiap tahun. Penegakan hukum terhadap illegal fishing dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Namun, terdapat beberapa hal yang membuat undang-undang tidak cukup kuat dalam memberantas tindakan tersebut. UNCLOS 1982 Contoh nya tidak mengatur secara eksplisit mengenai tindakan terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia terus memperkuat payung hukum dan memberikan sanksi yang tegas untuk menangani tindakan illegal fishing. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara dan menjaga keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan dan perairan.