surveyor berlisensi adalah

surveyor berlisensi adalah

tanah dan ruang di Indonesia. Salah satu mitra penting Kementerian dalam menangani hal tersebut adalah Surveyor Kadaster yang berlisensi. Surveyor Kadaster bertanggung jawab atas pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah dan harus memiliki lisensi dari otoritas yang berwenang. Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) adalah badan usaha yang telah mendapat izin kerja dari Menteri sebagai wadah bagi tenaga ahli dan/atau tenaga terampil Surveyor Berlisensi. Protokol Surveyor Kadaster Berlisensi merupakan kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh Surveyor Kadaster Berlisensi yang terdiri dari daftar pekerjaan yang telah dilakukannya, dokumen hasil-hasil survei dan pemetaan, data dan warkah pendukung. Selain itu, surveyor juga bisa memiliki spesialisasi lain, seperti surveyor hidrografi yang menggunakan peralatan khusus di kapal untuk menentukan geografi suatu badan air. Jadi, Surveyor Kadaster berlisensi memiliki peran penting dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia.