pp 71 tahun 2010

pp 71 tahun 2010

PP No. 71 Tahun 2010 - JDIH BPK RI adalah peraturan yang penting untuk menetapkan standar akuntansi pemerintahan di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Pemerintahan Daerah. PP No. 71 Tahun 2010 menyatukan standar akuntansi pemerintahan di Indonesia, termasuk pengaturan, pengurusan, dan pengelolaan. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. PP No. 71 Tahun 2010 juga mengatur basis kas untuk pengakuan transaksi, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Dokumen PDF resmi dan terpercaya dari peraturan ini dapat diakses di JDIH BPK RI. SAP ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya, yaitu PP No.24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010 berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP yang berbasis akrual. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. PP No. 71 Tahun 2010 bertujuan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan keuangan negara.