regu tembak hukuman mati

regu tembak hukuman mati

Detik-detik Mendekati Eksekusi Hukuman Mati - Nasional Tempo.co Usai tembakan dilakukan, komandan regu menugaskan anggotanya untuk melepaskan magasin dan mengosongkan senjata mereka. Pelaksana utama melapor hasil tembakan kepada Jaksa Eksekutor, "Hukuman mati telah dilaksanakan." Baca: Persiapan untuk Eksekusi Hukuman Mati. TIKA AYU | EK 4. Regu penembak bersiap di lokasi eksekusi hukuman mati, sejam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan. Regu penembak mengatur posisinya dan meletakkan 12 senapan laras panjang di depan tiang eksekusi hukuman mati dengan jarak 5 hingga 10 meter, kemudian kembali ke daerah persiapan. 6. Eksekusi hukuman mati terdiri dari dua regu, yaitu regu penembak dan regu pendukung. Setiap anggota regu berasal dari anggota Brimob. Mereka dilengkapi dengan 12 senapan laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru kosong. Kapolda di lokasi eksekusi hukuman mati membentuk regu penembak yang terdiri dari seorang bintara dan 12 tamtama di bawah pimpinan seorang perwira. 4. Terpidana mati akan diberikan pakaian sederhana, putih dan bersih. Eksekusi melalui pelototan adalah salah satu metode hukuman mati yang biasanya dilakukan dalam militer dan masa perang. Pelaksanaan hukuman mati melalui tembakan dianggap adil karena senjata api biasanya sudah siap digunakan dan tembakan dari pistol ke bagian vital tubuh cenderung mematikan korban dengan cepat. Eksekusi hukuman mati dilakukan oleh regu penembak Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan dan keputusan pengadilan. Proses hukuman mati akan dilakukan setelah permohonan pengampunan ditolak oleh pengadilan dan berlakunya grasi dari presiden. Eksekusi hukuman mati melalui pelototan dilakukan setelah terpidana mati tidak lagi mengajukan banding. Oleh karena itu, eksekusi bisa dilakukan oleh Kejaksaan melalui regu penembak dari kepolisian. Meskipun pihak Kejaksaan tidak pernah mengungkapkan secara terperinci biaya yang dikeluarkan untuk proses eksekusi hukuman mati, Namun Nasir membeberkan. 1. Tiga hari atau 3x24 jam sebelum eksekusi, jaksa menginformasikan terpidana tentang pelaksanaan hukuman mati. Jika terpidana hamil, eksekusi hukuman mati dapat dilakukan 40 hari setelah kelahiran anak. 2. Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu penembak yang terdiri dari 1 Bintara dan 12 Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira. Dasar hukum hukuman mati di Indonesia. Dalam hukum Indonesia, hukuman mati adalah pidana utama terberat yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa, selain pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Alasannya tercantum dalam Pasal 11 KUHP, di mana hukuman mati termasuk dalam pasal ini. Secara umum, eksekusi hukuman mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah tempat di mana pengadilan menjatuhkan hukuman mati. Mengacu pada Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, regu tembak terdiri dari seorang Bintara dan 12 Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira. Kelompok HAM dari Korea Selatan yang berbasis di Seoul telah memetakan lokasi eksekusi di wilayah Korea Utara dalam bentuk digital. Dari kesaksian orang-orang Korea Utara, mereka menemukan 290 lokasi di mana eksekusi paling sering dilakukan, terutama melalui pelototan di tempat terbuka.