pp no 49 tahun 2018

pp no 49 tahun 2018

PP No. 49 Tahun 2018 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 22 November 2018 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal 28 November 2018. PP No. 49 Tahun 2018 ini berlaku sejak tanggal 28 November 2018. Dasar hukum penyusunan PP No. 49 Tahun 2018 adalah Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP No. 49 Tahun 2018 ini menjadi penting karena menetapkan batas usia terendah dan tertinggi bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara umum, batas usia pelamar PPPK adalah antara 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, maka pelamar PPPK hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia yang berusia maksimal 59 tahun. Selain itu, PP No. 49 Tahun 2018 juga mengatur tentang jabatan fungsional pemeriksa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah sudah memiliki mekanisme yang sistematis dalam pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP No. 49 Tahun 2018 - JDIH BPK RI menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperbarui sistem manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan meningkatkan efisiensi pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, PP No. 49 Tahun 2018 menjadi instrumen yang penting dalam upaya reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.