pasal 30 uu no 14 tahun 1985

pasal 30 uu no 14 tahun 1985

UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung TEU Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 Desember 1985 di ibukota Negara Republik Indonesia dan berlaku pada hari yang sama. Undang-undang tersebut mengatur kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. Pengaturan ini seiring dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara. Di Indonesia, terdapat beberapa alasan kasasi yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum kasasi menurut Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Namun, terdapat juga peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Agung untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Pasal-pasal yang terdapat dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ini berasal dari beberapa dasar hukum, di antaranya adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, Pasal 7 huruf b butir 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Beberapa ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengalami perubahan, seperti Pasal I yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang penting di Indonesia dan dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.