rupiah petir ojk

rupiah petir ojk

Jangan Tertipu! 86 Pinjol Ilegal Ini Sudah Ditutup OJK - CNBC Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Pada bulan Maret 2022 lalu, Satgas Waspada Investasi OJK telah berhasil memblokir ratusan pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Namun demikian, masih banyak pinjol ilegal yang belum terdeteksi dan mengancam masyarakat. Beberapa nama pinjol ilegal yang sudah terdeteksi dan ditutup oleh OJK adalah Rupiah Indo, PETIR Rupiah Indonesia, Ai Money, Ada Uang, Daily Kredit dan Rupiah Petir. Namun, ada lebih dari 75 nama pinjol ilegal lainnya yang harus diwaspadai. Masyarakat disarankan untuk menghindari pinjol ilegal karena risikonya sangat tinggi, mulai dari bunga yang mencapai puluhan persen hingga tidak ada jaminan bahwa pengelolanya tetap berada di Indonesia saat ada masalah. Untuk mengecek keabsahan suatu pinjol, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi melalui WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157. Selain itu, OJK juga telah merilis daftar pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK, seperti Danamas, Investree, dan Amartha. Jangan tertipu oleh pinjol ilegal! Pastikan Anda memilih pinjol yang terdaftar dan berizin resmi di OJK untuk meminimalkan risiko kerugian.