hukum olahraga dalam islam

hukum olahraga dalam islam

Apakah Ada Olahraga yang Halal dan Haram dalam Islam? Hukum olahraga dalam Islam tidak bisa digeneralisir sebagai halal atau haram. Akan tetapi, berdasarkan materinya, ada olahraga yang dianjurkan karena termasuk dalam keterampilan berjihad, seperti olahraga akhlaq dan olahraga otak. Secara singkat, kesempurnaan manusia dalam Islam mencakup kekuatan jasmani untuk menyelesaikan berbagai urusan dan menyempurnakan sifatnya untuk hidup dengan baik bersama Allah dan sesama makhluk. Menurut Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam bukunya "Zad al-Ma'ad", olahraga sangat penting untuk kesehatan tubuh dan jiwa. Namun, dalam pandangan syariat, olahraga yang mengandung bahaya besar harus dihindari. Islam sebagai rahmatan lil 'alamin mengajak manusia untuk melakukan perkara-perkara yang baik dan menghindari perkara-perkara yang buruk. Oleh karena itu, olahraga dalam Islam sebaiknya dilakukan dengan aturan yang berlaku dan tidak berlebihan. Beberapa anggota Majelis Ulama Indonesia memandang bahwa hukum olahraga menurut ajaran Islam adalah sunah atau dianjurkan selama dilakukan sesuai ajaran Islam. Namun, ada juga yang memandang olahraga sebagai mubah atau diizinkan, lagi-lagi selama dilakukan dengan aturan yang berlaku. Anggapan bahwa olahraga dalam Islam merupakan perbuatan yang terlarang karena membuat seseorang lalai atau lupa dari mengingat Allah ternyata tidak benar. Rasulullah telah menekankan pentingnya tidak menjadi penolong bagi setan untuk mendzalimi saudara kalian. Dalam Islam, olahraga dipraktikkan sepanjang sejarah sebagai sebahagian dari urgensi untuk menjaga kesehatan tubuh dan jiwa. Dalam Alquran, Allah menyatakan bahwa manusia telah diciptakan dengan sebaik-baiknya, dan menjadi tanggung jawab kita untuk menjaga keseluruhan tubuh dan jiwa sesuai dengan ajaran Islam.