pp 94 tahun 2010 ortax

pp 94 tahun 2010 ortax

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan merupakan sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Aturan ini mengatur tentang bagaimana penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan dan bagaimana cara melunasi pajak penghasilan yang terkait dengan penghasilan tersebut selama satu tahun. Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 menjelaskan bahwa "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku dan ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Aturan ini juga menetapkan bahwa bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya, tidak termasuk sebagai objek pajak. Beberapa ketentuan dalam PP 94/2010 telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dokumen ini hanya boleh digunakan oleh www.ortax.org dan TaxBaseX, dan tidak boleh dipergunakan tanpa izin.