sweeping adalah raziah

sweeping adalah raziah

Sweeping atau menyapu adalah sebuah kata kerja dalam bahasa Inggris yang berarti membersihkan atau menghapus debu atau kotoran dari permukaan seperti menggunakan sapu atau sikat. Namun, dalam beberapa konteks di Indonesia, kata ini juga dikenal sebagai razia yang dilakukan oleh oknum-oknum dari kelompok masyarakat tertentu seperti organisasi kemasyarakatan (ormas) selama bulan suci Ramadan. Namun, tindakan sweeping seperti ini dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan ajaran agama. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud M.D menjelaskan bahwa tindakan sweeping yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu merupakan sebuah pelanggaran undang-undang. Oleh karena itu, tindakan razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kata sweeping juga memiliki arti lain seperti meniup dan membujur dalam Kamus Bahasa Inggris Terjemahan Indonesia. Namun, dalam konteks bisnis, kata ini dapat diartikan sebagai pengaturan keuangan dengan lebih terstruktur melalui layanan seperti KlikBCA Bisnis dari Bank BCA. Terlepas dari pengertiannya yang beragam, tindakan sweeping yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Indonesia harus dihindari karena melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai agama.