cara mengatasi illegal fishing

cara mengatasi illegal fishing

Upaya Pemerintah Mengatasi Illegal Fishing - KOMPAS.com Salah satu cara yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi pencurian hasil kekayaan laut adalah dengan menenggelamkan kapal yang tertangkap mencuri ikan. Tindakan ini dilakukan oleh kapal pengawas perikanan Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia juga melakukan berbagai upaya, seperti penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku illegal fishing, pengembangan sistem pemantauan dan pengawasan, serta penguatan kerja sama dengan negara-negara lain dalam hal penanggulangan illegal fishing. UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 menjadi dasar yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing. Untuk mencegah illegal fishing di Indonesia, pemerintah membentuk Badan Peradilan Kelautan yang berkaitan dengan illegal fishing, menambah armada pengawas dan penjaga laut, serta memperbaiki sarana dan prasarana yang bisa digunakan untuk menanggulangi penangkapan ikan secara ilegal. Pelaku illegal fishing akan dikenai sanksi pidana berupa denda dan penjara sesuai Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Di Kepulauan Riau, illegal fishing menjadi masalah serius karena banyaknya potensi yang dimiliki oleh kepulauan tersebut. Untuk mengurangi aktivitas pencurian ikan oleh nelayan asing, pemerintah Indonesia membuat kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing. Meskipun demikian, countermeasure untuk mengatasi illegal fishing di wilayah perairan Aceh belum berjalan efektif sesuai dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penanganan yang lebih baik terhadap illegal fishing di perairan Indonesia secara bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan South China Sea Tribunal Award (2016), Indonesia memiliki hak berdaulat di ZEEI dan Vietnam melanggar kewajiban saling menghormati dalam hal ini.