pmk 29 2018

pmk 29 2018

PMK No. 29/PMK.04/2018 - JDIH BPK RI: Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha telah ditetapkan di Jakarta pada 26 Maret 2018 dan diundangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai salinan resmi. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden 2018 yang bertujuan mempercepat pelaksanaan berusaha dalam rangka kemudahan berusaha di Indonesia. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah diberikannya penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI, PPN, atau PPN dan PPnBM untuk beberapa jenis barang. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan sebelumnya seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 dan mengubah beberapa peraturan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 532/KM.6/2015. Peraturan Menteri Keuangan ini sangat penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. Dengan adanya percepatan dalam perizinan kepabeanan dan cukai, diharapkan dapat mempercepat proses impor dan ekspor barang, serta dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Oleh karena itu, warga Indonesia diajak untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan ini guna mendukung kemajuan ekonomi Indonesia.