faktur pajak masukan dan keluaran

faktur pajak masukan dan keluaran

Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contoh - Klikpajak Perhitungan Pajak Masukan dan Keluaran merupakan komponen penting dalam perhitungan PPN terutang yang harus disetorkan ke kas negara oleh PKP. Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh PKP pembeli dari PKP penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur pajak masukan merupakan bukti pungutan pajak yang dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak. Terdapat pilihan untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan data pajak masukan, dan syarat utama faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah dari perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Sementara itu, Faktur pajak keluaran merupakan PPN terutang yang wajib dikenakan oleh PKP dalam penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, ekspor BKP berwujud, dan ekspor BKP/JKP tidak berwujud. Nominal pajak masukan dan pajak keluaran harus sama besar dalam penerapan pungutan PPN oleh PKP. Dalam kasus pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak tersebut harus disetorkan ke kas negara dan sebaliknya, apabila pajak masukan lebih besar, maka kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya. PKP juga dapat melakukan retur faktur pajak masukan dan keluaran, yang dapat mempengaruhi PPN keluaran PKP penjual, harta atau biaya PKP pembeli, dan nominal pajak masukan dan keluaran. Ada beberapa jenis faktur pajak yang diatur oleh Pasal 13 UU PPN, antara lain faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan. Untuk memenuhi syarat formal dan material faktur pajak, harus mencantumkan kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Dalam memahami perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran, PKP harus memperhatikan dan memenuhi syarat pengkreditan faktur pajak masukan. Agar pajak masukan dapat dikreditkan untuk suatu masa pajak yang sama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan berlaku untuk seluruh bidang usaha. Seperti halnya dalam pembatalan faktur pajak masukan dan keluaran, pembuatan faktur pajak pengganti atau faktur pajak retur, PKP juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku pada peraturan pajak guna memenuhi kewajiban perpajakan.