macam macam judicial review

macam macam judicial review

Indonesia.go.id - Review Yudisial pada Mahkamah Konstitusi Review yudisial atau hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik di Indonesia, review yudisial undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Review yudisial dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hak uji materi adalah proses penilaian isi peraturan perundang-undangan untuk menentukan apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna -antara lain- menguji undang-undang terhadap UUD. Putusan final Mahkamah tidak membuka peluang bagi upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya. Dalam review yudisial terdapat jenis formal review dan materiil review. Terhadap hak menguji materiil, pengujian tersebut adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai apakah produk hukum tersebut sah dan berlaku di hadapan konstitusi yang berlaku. Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menguji produk hukum oleh lembaga peradilan atau review yudisial. Secara normatif, terdapat dua macam hak menguji, yaitu hak menguji formal dan hak menguji materiil. Sejarah Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari gagasan review yudisial yang pertama kali diterapkan dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1803. Pelembagaan review yudisial dilakukan oleh Hans Kelsen dan gagasan tersebut mengemukakan bahwa ada norma tertinggi dari suatu tata hukum nasional suatu negara yang menjadi kaídah fundamental. Di Indonesia, review yudisial dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Namun, kedua lembaga ini memiliki lingkup kewenangan yang berbeda. MK berwenang melakukan review yudisial atas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD).