uu 30 tahun 1999 english

uu 30 tahun 1999 english

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (BPHN) didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang bersengketa dan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan umum. Dalam undang-undang ini, pihak-pihak yang bersengketa haruslah legal entity berdasarkan hukum sipil dan/atau hukum publik. Putusan Arbitrase Internasional hanya terbatas pada putusan yang diatur oleh hukum perdagangan Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Agustus 1999, menggantikan Reglemen Acara Perdata (Reglement of de Rechtsvodering, Staatsblad 1847:52) serta Pasal 377 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene). Syarat untuk menjadi anggota panel arbitrase antara lain berumur minimal 35 tahun, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang bersengketa, tidak memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase, serta memiliki pengalaman aktif di bidangnya paling tidak selama 15 tahun. BPHN ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Anda dapat memeroleh informasi lebih detail mengenai undang-undang ini melalui Hukumonline Pro.