pp nomor 30 pada tahun 1993

pp nomor 30 pada tahun 1993

PP No. 30 Tahun 1993 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 30 merupakan peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 1993 di Jakarta. PP ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Kalimantan Timur. PP Nomor 30 Tahun 1993 ini tergolong sebagai salah satu database peraturan BPK yang terkait dengan pelaksanaan JDIH. PP ini dapat diunduh melalui JDIH BPK RI dan diakses oleh kalangan internal BPK maupun masyarakat. PP No. 30 Tahun 1993, mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1990. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja juga terkait dengan PP No. 30 Tahun 1993 ini. PP ini mengatur antara lain mengenai ketentuan-ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan Terminal, Perizinan Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta subsidi penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dasar hukum untuk sanksi pidana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945. PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil juga terkait dengan PP No. 30 Tahun 1993 ini. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lahir untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang diselenggarakan pada Januari 1991 di Jakarta.