permendiknas no 86 tahun 2014

permendiknas no 86 tahun 2014

Permendikbud No. 86 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar telah ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2014 oleh pejabat yang berwenang di Jakarta. Peraturan ini berlaku dan termasuk sebagai lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam konteks pendidikan untuk semua dan peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, pendidikan keaksaraan memiliki fungsi yang sangat penting. Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk mempercepat pemberantasan buta aksara bagi warga masyarakat melalui pendidikan keaksaraan dasar. Selain itu, Peraturan ini juga mencakup standar kompetensi guru kelas SD/MI dan pedoman pelaksanaan akreditasi. Penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan belajar, agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan menghitung. Permendikbud No. 86 Tahun 2014 juga telah menyatakan bahwa lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan keaksaraan dasar harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.