live chat djp

live chat djp

Kring Pajak, Solusi Masalah Pajak dari Rumah Wajib pajak dapat mengakses layanan live chat Pajak melalui laman www.pajak.go.id. Layanan ini bisa ditemukan di pojok kanan bawah laman dengan logo chat pajak. Saat mengakses, kolom pertanyaan 'Siapakah Anda' perlu diisi sesuai keadaan Anda saat ini. Namun, pastikan untuk mengaktifkan JavaScript terlebih dahulu. Dalam mengatasi masalah perpajakan, DJP juga menyediakan berbagai layanan lainnya, seperti: 1. Call Center Pajak Kring Pajak: 1-500-200 2. Layanan Tax Amnesty Service 1500 745 3. Layanan Informasi dan Pengaduan Pajak melalui email: [email protected] 4. Kritik dan Saran untuk pengembangan Situs Pajak yaitu www.pajak.go.id melalui email: [email protected] 5. Akun Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak Live Chat DJP Online. Dalam layanan Kring Pajak, DJP membentuk sebuah call center untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan. Layanan ini bisa diakses oleh wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan. Biasanya, layanan live chat ini beroperasi pada jam kerja setiap Senin-Jumat pukul 08.00—16.00 WIB. Namun pada beberapa hari tertentu, layanan ini dapat beroperasi lebih panjang hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, DJP juga menyediakan fitur Live Chat pada laman DJP Online untuk memudahkan wajib pajak mengadukan atau menanyakan persoalan seputar pajak secara online. Cara mengakses fitur ini cukup mudah dan tidak perlu mendaftar akun terlebih dahulu. Untuk mengadukan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai di DJP, wajib pajak dapat mengakses Web Pengaduan Pajak melalui laman https://pajak.go.id. Di dalamnya, terdapat beberapa klasifikasi pengaduan yang bisa dipilih sesuai dengan jenis pelanggaran. Dengan berbagai layanan yang telah disediakan oleh DJP, wajib pajak dapat dengan mudah mengatasi masalah perpajakan dari rumah. Kring Pajak, sebagai salah satu layanan andalan DJP, tentu menjadi solusi utama bagi wajib pajak dalam menyelesaikan persoalan perpajakan.