pangkat dan jabatan pns

pangkat dan jabatan pns

Pangkat dan golongan PNS merupakan hal yang penting untuk diketahui. Selasar.com memberikan informasi detail mengenai urutan golongan PNS, gaji yang didapatkan, tingkat pendidikan, perbedaan jabatan, serta struktur dan fungsional. Daftar jabatan PNS juga terdaftar di peraturan Pemerintah RI No 11/2007 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja PNS ditandai dengan nama III/C, II/A, I/B, dan lebih lanjut lagi dibagi menjadi empat golongan yakni Golongan I (juru), Golongan II (pengatur), Golongan III (penata), dan Golongan IV (pembina). Proses kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS tanpa terikat jabatan. Sistem penggajian tunggal (single salary) akan diberlakukan untuk seluruh PNS serta pangkat PNS akan mengikuti jabatan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sistem ini didasari oleh RPP mengenai Gaji, Tunjangan, dan Gaji PNS. Selain itu, jabatan PNS terdiri dari Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pangkat dan golongan PNS menentukan status dan tingkat gaji mereka. Contohnya adalah Pangkat PNS mulai dari golongan I hingga IV, dengan golongan IV adalah yang tertinggi. Besarnya tunjangan ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing PNS. Tunjangan jabatan hanya didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja. Mengetahui pangkat dan golongan PNS dapat menjadi motivasi sebelum mengikuti seleksi CPNS 2021.