pp nomor 5 tahun 2021

pp nomor 5 tahun 2021

PP Nomor 5 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah Indonesia yang membahas tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini mengatur mengenai perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan menyatukan pengaturan, norma, standar, prosedur serta kriteria perizinan berusaha berbasis risiko untuk sektor obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, pangan olahan, NAPPZA, dan kesektamaan. PP No. 5 Tahun 2021 menetapkan ketentuan umum, klasifikasi risiko, prosedur perizinan, pengawasan, dan sanksi yang berlaku di seluruh Indonesia. Dokumen resmi PP No. 5 Tahun 2021 bisa diunduh di situs JDIH BPK RI. PP ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP No. 5 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.