uu ite nomor 11 tahun 2008 pasal 29

uu ite nomor 11 tahun 2008 pasal 29

Mengenal Pasal 29 UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Kejahatan di Era Digital) Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki sanksi pidana bagi pelanggar dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Pelapor biasanya menggunakan pasal 27 ayat 1, pasal 17 ayat 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 29 untuk melaporkan pelaku kejahatan di era digital. Tren pelanggaran semakin meningkat dari tahun ke tahun, bahkan setelah adanya revisi UU ITE pada tahun 2016. UU ITE terdiri dari sembilan bab, mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelesaian sertifikasi elektronik dan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang, hingga penyelesaian sengketa. Perlu diketahui bahwa terdapat pula Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU ITE. Meskipun UU ITE memang memberikan perlindungan kepada masyarakat di dunia digital, namun hal tersebut tidak berarti kebebasan berekspresi di internet tanpa batas. Oleh karena itu, penting untuk selalu menghormati nilai-nilai etika dalam berinternet dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.